PEMBERLAKUAN SNI MINYAK LUMAS KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
21 March 2025
Jakarta,19/03/25 LSPro LEMIGAS mengadakan One Day Meeting yang bertema : Pemberlakukan SNI Minyak Lumas Kendaraan Bermotor secara Wajib.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Balai LEMIGAS Bapak Muztfid Gunawan. Seminar oneday meeting ini merupakan bagian dari program sosialisasi produk dan layanan yang dimiliki oleh Lemigas kepada industri pengguna terkait produk2 migas. Program ini merupakan seminar pertama dari rangkaian seminar yang akan diberikan LEMIGAS dalam tahun 2025.
Merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian republik Indonesia no: 08 tahun 2025 tanggal 17 januari tahun 2025 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) untuk miyak pelumas kendaraan bermotor secara wajib. LSPro LEMIGAS berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini dan sebagian dari layanan kami disektor pelumas kami memberikan update pemberlakuan SNI minyak pelumas.
LSPro LEMIGAS yang ditunjuk sebagai Lembaga penilaian kesesuaian dalam pemberlakuan SNI wajib pelumas berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI No.457tahun 2023. Dalam melaksanakan proses sertifikasi kami senantiasa berupaya memenuhi standar yang di tetapkan dengan menjujunjung tinggi prinsip kepuasan pelanggan dengan ketidak berpihakan serta menjaga kerahasiaan.
Pelaksanaan oneday seminar ini memiliki tujuan mensosialisasi bahwa LSPro LEMIGAS sudah terakreditasi menjadi Lembaga Sertifikasi Produk yang memiliki kompetensi didalamnya sehingga kita mampu melakukan sertifikasi sesuai standar yang berlaku dan menjamin produk2 dipasaran terkait minyak pelumas.