LEMIGAS Peduli Terhadap Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan

25 January 2023

Guna mencegah dan mengurangi resiko dampak bahan berbahaya dan beracun (B3) terhadap Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L), Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah mengadakan Sosialisasi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 pada Jumat (20/1) di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Pendukung LEMIGAS, Jakarta.

Beberapa peraturan perundangan yang menjadi acuan sosialisasi tersebut di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Lingkungan HidupNomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.

Wakil Manajemen Setyo Widodo dalam pembukaan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai tolak ukur kewaspadaan dan perhatian LEMIGAS terhadap penanganan B3 dan limbah B3 agar dikelola lebih baik lagi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sosialisasi yang menghadirkan pembicara dari Kelompok Pengelolaan Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Kerja (K2LK), Rofiqoh, selaku Penanggung Jawab Unit membahas tentang cara klasifikasi B3 dan pemasangan stiker pada sampel yang masuk ke LEMIGAS.

Koordinator Pengelolaan K2LK Suyitno menambahkan bahwa Sosialisasi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 merupakan implementasi perbaikan berkelanjutan terhadap K3L yang ada di lingkungan Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS.

LEMIGAS, Your Excellent Partner in Oil and Gas.
(WD/WP)

Anda Memiliki Pertanyaan Lain Tentang LEMIGAS ?

Hubungi Kami